Yogyakarta - Penangkapan dan penganiyayaan terhadap 23 petani dan 3 aktivis WALHI sumsel termasuk direktur WALHI sumsel pada 29 januari 2013, dinilai tidak murni sebagai bentuk pengamanan aksi melainkan termasuk skenario POLDA sumsel membantu PTPN VII Cinta manis dalam menyingkirkan warga dari tanah yang saat ini masih dalam sengketa.
Serangkaian kekerasan dan kriminalisasi ini dilatarbelakangi oleh tuntutan petani agar ada evaluasi terhadap HGU PTPN 6.500 hektar serta pengambilan sisa lahan ke petani. Dimana dari 20.500 hektar yang dikuasai PTPN VII Cinta manis baru mendapatkan HGU seluas 6.500 hektar. Sedangkan sekitar 13.500 lahan yang dikerjakan oleh PTPN VII tidak memiliki atas hak karena belum mendapatkan sertifikat dari BPN.
Wilayah yang dikuasai oleh PTPN VII Cinta manis, menurut pengakuan petani telah memunculkan konflik sejak tahun 1982 karena didapat dengan perampasan dan melakukan manipulasi serta serangkaian intimidasi, seperti ganti rugi Rp. 150.000 per hektar, namun petani hanya mendapatkan pembayaran Rp. 25.000, dan luas garapan petani juga berkurang jauh.
Dan FORUM SEKOLAH BERSAMA kembali turun ke jalan sebagai bentuk solideritas terhadap petani Ogan Ilir yang menjadi korban refresifitas Negara melalui aparatusnya (TNI/POLRI)
Maka dari itu Forum SEKBER menuntut :
1. Tanah untuk rakyat
2. Usut tuntas pelanggaran HAM terhadap petani
3. Bebaskan aktivis maupun petani yang ditahan
4. Cabut HGU PTPN VII di Ogan Ilir
5. Hentikan resefsifitas Negara terhadap petani.
(Forum Sekolah Bersama)
Home »
Suara Mahasiswa
» Tolak Perampasan Tanah Dan Kriminalisasi Petani di Ogan Ilir
Tolak Perampasan Tanah Dan Kriminalisasi Petani di Ogan Ilir
Written By Unknown on Minggu, 24 Februari 2013 | 00.50
Label:
Suara Mahasiswa
Posting Komentar